Kamis, 16 Mei 2013

HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN TEMPAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Seperti yang kita ketahui Hukum Pidana adalah sebuah aturan-aturan yang mempunyai sangsi kurungan, putusan bebas, putusan pidana dan lepas dari tuntutan pidana.  Tindak pidana merupakan penderitaan baik berupa fisik maupun psikis, ialah perasaan tidak senang, sakit hati, amarah, tidak puas, terganggunya ketentraman bathin. Hal ini bukan dirasakan oleh pelaku kajahatnnya saja, akan tetapi semua masyarakat pada umumnya. Untuk itu diberikan pembalasan yang setimpal (sudut objektif) kepada pelakunya.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP.
Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.


B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut waktu?
2.    Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut tempat

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu

a.      Pasal 1 ayat 1 KUHP
Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut.
Ini berarti bahwa orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan diancam dengan hukumnan oleh undang-undang itu hanya dapat dihukum dan dituntut berdasarkan undang-undang pidana atau berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang berlaku, pada waktu orang tesebut telah melakukan tindakannya yang terlarang dan diancam dengan hukuman.
Didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat sebelumnya. Contoh : pada sekitar tahun 2003 di Yogyakarta terjadi kasus “cyber crime” yang berupa “carding”, tetapi pada saat itu Undang-Undang tentang “cyber crime” belum disahkan oleh karena itu para pelaku tidak bisa diadili atau dikenai hukuman. Kemudian pada bulan maret tahun 2008, Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang.
Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan. Dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan Negara.
Disamping itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu.
b.      Pasal 1 ayat 2 KUHP
Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut (retroaktif) undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa.           
Dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu:
a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan.
b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan.
Menurut Bambang Poernomo, 2 (dua) ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP itu menimbulkan pandangan dan masalah, sehingga perlu ditinjau kembali atas kemanfaatan dari hukum peralihan yang peru-musannya seperti itu akan ditiadakn sama sekali dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tidak ada hukum yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari lapangan hukum yang lain sehingga hukum pidana akan tetap memperhatikan perkembangan lapangan hukum yang lain.
a.    Dasar perubahan undang-undang yang baru adalah karena bahan perasaan/keyakinan/ kesadaran hukum rakyat, yang melalui badan pembentuk undang-undang membentuk undang-undang baru, untuk perbuatan pidana yang terjadi kemudian, sehingga perubahan undang-undang yang karena sifatnya berlaku sementara tidak termasuk perubahan di sini.
b.    Perubahan undang-undang yang menyangkut berat atau ringannya ancaman pidana tidak akan mempunyai arti, karena di dalam prakteknya hakim tetap memegang asas kebebasan di dalam menjatuhkan pidana yang diancam.
d.    Asas lex temporis delicti yang berlaku secara tertulis maupun tidak tertulis adalah asas yang menjamin kepastian hukum serta keadilan hukum.
Kemudian Bambang Poernomo, lebih lanjut menyatakan bahwa; Hukum peralihan yang tercantun di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP hanyalah mempunyai arti historis bagi suatu negara yang untuk pertama kali mempunyai dan membentuk kodifikasi atau undang-undang hukum pidana, sebagai peralihan dari keadaan hukum yang teratur dan sewenang-wenang menuju kepada tertib hukum pidana. Bagi suatu negara yang akan atau telah menyempurnakan kodifikasi atau undang-undang hukum pidananya, tidak secara mutlak harus mencantumkan lagi hukum peralihan seperti Pasal 1 ayat (2) KUHP itu, dengan konsekuensi bahwa secara prinsip berpegang pada Lex temporis delicti dengan pengertian suatu peraturan hukum yang memuat lembaga atau yang menimbulkan ancaman pidana bagi suatu perbuatan tidak dapat berlaku surut kecuali dengan tegas ditentukan sebagai demikian, maupun hal-hal yang menimbulkan perubahan terhadap isi normanya saja. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum pidana mempunyai isi tentang norma dan sanksi pidana, sehingga sudah sewajarnya apabila isi yang terakhir dijaga oleh lex temporis delicti (perubahan Pasal 364, 374, 379, 407 (1) KUHP).

Kemudian Hazwinkel-Suringa, antara lain berpendapat bahwa lebih bermanfaatlah kalau Pasal 1 ayat (2) KUHP diha-puskan, yang berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku pada waktu deliklah yang dipergunakan oleh hakim. Hal mana adil, dan berarti semua pembuat delik diperlakukan sama.[1]
Kerugian yang dapat ditimbulkan, oleh karena undang-undang baru tidak dapat dipergunakan, dapat diatasi dengan jalan :        
a.    penuntut umum dapat mempergunakan asas oppurtunitas.
b.    Hakim dapat memberikan pengampunan.
c.    Pembuat undang-undang dapat saja memper-hatikan tiap-tiap perubahan undang-undang pidana yang lama dengan jalan membuat ketentuan pidana khusus.     

B.  Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat
Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat (locus deliciti) ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi.
Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu :
a.       Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat.
b.      Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat.
Sebagai contoh dari aliran yang pertama adalah Arrest HR di Netherland tahun 1889 tentang “penipuan”.[2] Duduk perkaranya adaalah sebagai berikut;
Terdakwa dari Amsterdam minta kepada perusahaan di Perancis supaya dikirim barang-barang atas tanggungannya kepada alamat tertentu di Amsterdam. Surat pemesanan itu dibuat sedemikian rupa seakan-akan pemesanan tersebut mewakili perusahaan ekspor secara besar-besaran dan yang mewakili kreditwaarding (dapat dipercaya utang).setelah barang-barang dikirim dan kemudian ternyata tidak dibayar, maka dibikin perkara di Amsterdam tadi dengan tuduhan penipuan. Perkara itu maju di pengadilan Amsterdam. Jawab terdakwa: “penipuan itu terjadi pada saat barang itu diberikan oleh orang yang kena tipu. Barang-barang itu diberikan di Perancis, untk seterusnya disampaikan kepada alamatnya di Amsterdam. Maka dari itu penipuan terjadi diperancis dan bukan di Amsterdam sehingga pengadilan Amsterdam tidak berhak memriksanya, sebab dalam hal ini berlaku hukum Perancis. Pendirian HR: tempat kejadian bukanlah ditentukan oleh tempat dimana akibat dari kelakuan terdakawa itu terjadi, tetapi ditentukan oleh tempat dimana terdakwa itu berbuat. Sejauh apa yang dari pihaknya yang diperlakukan bagi kejahatan tersebut.
Teori tentang tempat dimana kelakuan terjadi diluaskan dengan tempat diman alat yang dipakai oleh terdakwa untuk bekerja, manakala terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana menggunakan suatu alat. Umpamanya membunuh dengan menggunakan mwmasang bom waktu, locus deliciti adalah tempat dimana tempat korban di umumkan.
Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat.  

BAB III
KESIMPULAN
A.  Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu

a.      Pasal 1 ayat 1 KUHP
Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut.
Didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat sebelumnya.Disamping itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu.
b.      Pasal 1 ayat 2 KUHP
Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut (retroaktif) undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa.           
Dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu:
a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan.
b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan.

B.  Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat
Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat (locus deliciti) ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi.
Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu :
a.       Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat.
b.      Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat.
Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat.


[1] A. Zainal Abidin Farid, 1995 : 154
[2] arrest pidana Bemmelen kaca 40 no. 14

Senin, 15 April 2013

ALIRAN - ALIRAN DALAM FILSAFAT


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap paham yang lahir adalah merupakan reson, kritik, reaksi terhadap paham sebelumnya. Lahirnya filosof yunani kuno di sebabkan karna tidak adanya penghargaan terhadap akal pada masa itu, begitu juga lahirnya filsafat abad pertengahan karna pemikiran yag terlalu bebas dan seharusnya mengikuti ajaran agama.
Di lanjutkan filsafat medern yang melahirnkan sebuah kebebasan berfikir sehingga lahirnya beberapa aliran yang memisahkan negara dan agama sehingga agama hanya di anggap sebuah bungkus untuk melengkapi sebuah kawajiban saja. Tanpa harus menjalankannya semaksimal mungkin.
Aliran filsafat yang beragam berasal dari beberapa fundamental atau ide-ide dasar babbarapa aliran filsafat, seperti : Rasionalisme, Empirisme, Kritisisme, Postivisme, Dialektika dan lainnya. Beberapa aliran ini kini melahirkan berbagai aliran yang bercabang hingga kini.

B. Rumusan masalah
1.      Bagaimanakah aliran rasionalisme yang di usung oleh Rene descartes terbentuk?
2.       Apa penyebab lahirnya aliran filsafat empirisme?
3.      Bagaimana immanuel kant menggabungkan kedua aliran dalam kritisisme?
4.      Bagaiman pengaruh positivisme dalam dunia metefisik?

C. Tujuan penulisan
1.      Mengetahui cara berfikir aliran rasionalisme
2.      Memahami corak fikir aliran empirisme
3.      Mengetahui cara immanuel kant menggabungkan kedua aliran filsafat sebelumnya.
4.      Mengetaui efek dari lahirnya aliran positivisme


BAB II
PEMBAHASAN
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT
A. Rasionalisme
Adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa dasar sebuah kebenaran adalah akal fikiran itu sendiri, merupakan usaha manusia untuk memberikan akal suatu kedudukan yang ‘berdiri sendiri’.
Rasionalisme adalah aliran yang terlahir karna keraguan yang di alami oleh Rene descartes, ia merasa ketidak pastian merajalela pada zaman itu dalam kalangan filosof. Adapun metode yang ia gunakan adalah methode baru yaitu ‘keraguan’ yang menuju ‘kepastian’ yang sebenarnya.
‘cogito ergo sum’ (aku berfikir maka aku ada) melambangkan keraguan descartes telah mencapai tahap tinggi, bahkn ia meragukan keberadaan nya sendiri. Ia berfikir atas ‘keraguan’nya dan menemukan sebuah kepastian bahwa selama iamasih bisa berfikir maka ia bisa meyakini bahwa sebenarnya ia ada, dan itu lah ‘kepastian’ yang descartes cari. Pernyataan ini sangat terkenal dalam perkembangan pemikiran modern, karena mengangkat kembali derajat rasio dan pemikiran sebagai indikasi eksistensi setiap individu.
Menurut Descartes pada dasarnya lahirnya manusia membawa 3 kebenaran hal dalam hidupnya yaitu : fikiran, ALLAH, dan keluasan.
·         Mengapa fikiran? Karna bila saya memahami diri sebagai mahluk yang berfikir maka sesungguhnya hakekat saya adalah fikiran.
·         Mengapa ALLAH?  Kalau saya memiliki idea yang sempurna, maka akan ada yang menyebabkan sempurnanya idea itu, dan haruslah penyebab lebih kuasa dari akibat.
·         Mengapa pula keluasan? Saya mengerti meteri sebagai keluasan (eksistensi).
Maka dari pada itu menurut descartes rasiolah yang menjadi sumber dan pangkal segala pengertian dan budilah yang memegang pimpinan dalam sagala pengertian. Pengertian aliran ini sangat mengagungkan rasio sehingga dilebih-lebihkan oleh descartes dengan mengabaikan nilai pengetahuan indra, yang menurutnya kerapkali menyesatkan manusia[1].
 Akibat dari keyakinan yang berlebihan terhadap kemampuan akal, manusia berharap menciptakan dunia baru yang lebih sempurna, dunia baru yang di pimpin oleh akal sehat manusia, sehingga mereka melupakan teosentris yang di ajarkan pada abad pertengahan.
Secara ringkas 2 hal pokok dalam ciri pikiran rasionalisme :
a.       Adanya keyakinan bahwa kebenaran  yang hakiki itu secara langsung dapat di peroleh dengan menggunakan akal.
b.      Adanya suatu penjabaran secara logik atau deduksi rinci yang di maksudkan untuk membuktikan pengetahuan berdasarkan kebenaran hakiki yang di sebut di atas.
Tokoh filosofnya adalah Rene Descartes (1596- 16  ), Baruch Spinoza (1632-1677) , Blaise Pascal (1623-1662), Leibniz (1632-1677). 

B. Empirisme
Empirisme berasal dari kata Yunani yaitu "empiris" yang berarti pengalaman inderawi. Oleh karena itu empirisme dinisbatkan kepada faham yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengenalanan dan yang dimaksudkan dengannya adalah baik pengalaman lahiriah yang menyangkut dunia maupun pengalaman batiniah yang menyangkut pribadi manusia.
Pada dasarnya Empirisme sangat bertentangan dengan Rasionalisme. Rasionalisme mengatakan bahwa pengenalan yang sejati berasal dari ratio, sehingga pengenalan inderawi merupakan suatu bentuk pengenalan yang kabur. sebaliknya Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman sehingga pengenalan inderawi merupakan pengenalan yang paling jelas dan sempurna.
Bagi Bacon haruslah sebuah ilmu pengetahuan itu berasal dari induksi, yang menggunakan pengalaman sebagai sumber pengetahuan nya. Karna baginya manusia lahir ke dunia tidak meiliki ide-ide bawaan (innate ideas). Bagi empirisisme manusia lahir bagai kertas putih yang belumterisi oleh apa-apa. Dan baru terisi setelah memiliki pengalaman lahiriah maupun bathiniah.
Bacon memperkenalkan methode eksperiment dalam sebuah penyelidikan atau penelitian. Menurutnya manusia melalui pengalamannya dapat mengetahui benda-benda dan hukum-hukum relasi antara benda-benda.
Bacon memperingati para ilmuan untuk berhati-hati dengan idola-idola (yunani- khayal, kekeliruan,) :
1.      Idola tribus yaitu menarik kesimpulan secara terburu-buru.
2.      Idola specus yaitu menarik kesimpulan sesuai dengan seleranya.
3.      Idola fori yaitu menrik kesimpulan berdasarkan pendapat orang banyak.
4.      Idola theatri yaitu menarik kesimpulan berdasarkan ilmuan sebelumnya.[2]
 secara  ringkas dapatkan disimpulakan bahwa ciri khas empiristik adalah posteriori dan proposisinya adalah sintetik, yakni dapat di uji kebenaran nya dengan cara menganalist pernyataan dan juga harus di uji secara empiriknya.
Empirisme memegang peranan yang amat penting bagi pengetahuan, malah barangkali merupakan satu-satunya sumber dan dasar ilmu pengetahuan menurut penganut Empirisme. Pengalaman inderawi sering dianggap sebagai pengadilan yang tertinggi.[3]
Tokoh-tokohnya: Francis Bacon (1210 -1292), Thomas Hobbes ( 1588 -1679), John Locke ( 1632 -1704),George Berkeley ( 1665 -1753), David Hume ( 1711 -1776), Roger Bacon ( 1214 -1294).

C. Kritisisme
pada rasionalisme dan empirisme terlihat sangat jelas pertentangan antara akal budi dan pengalaman, dan menimbulkan sebuah pertanyaan ‘manakah sumber pengetahuan yang benar?’ masing-masing meminta untuk kedaulatan sepenuhnya, masing-masing juga memiliki kasukaran.
Immanuel kant seorang filosof jerman menjebatani dua ajaran yang bertentangan antara rasionalisme dan empirisme. Menurut immanuel kant Kritisisme adalah sebuah teory pengetahuan yang menjadi hasil akhir  yang di peroleh dari kerja sama dua komponen.
Untuk menyelesaikan permasalah antara rasionalisme dan empirisme, kant mengemukakan bahwa pengetahuan itu seharusnya ‘sintesis a priori’. Sistesis priori membutuhkan kerja sama antara  akal budi dan pengelama indrawi.
Bagi kant pedoman sesusilaan adalah : berbuatlah demikian, sehingga pedoman tingkah mu itu berlaku bagi seluruh manusia. Karna manusia pada umumnya lah yang menjadi pedoman dan ukuran segala tingkah laku, bukan individu.
Barang siapa yang berpedoman seperti di atas, maka ia adalah individu yag bersusila. Bertindak menurut kesadaran akan kewajiban itu lah yang terbaik. Dan ‘kesadaran kewajiban’ menurut kant adalah : kemerdekaan (kehendak), ketidak-matian jiwa,dan Tuhan. Oleh karna itu kant adalah orang yang percaya tuhan dan mengakui adanya kesusilaan.
Selanjutnya kant mengatakan bahwa ilmu pengetahuan harus lah bersifat ‘sintesis’. Pengetahuan indrawi merupakan sistesis dari luar, bentuk,  ruang, dan waktu sedangkan pengetahuan akal budi adalah sintesis dari data-data yang di peroleh oleh data indrawi.
 Ia berusaha meneliti kemampuan dan batas-batas rasio. Ia memposisikan akal dan rasa pada tempatnya, menyelamatkan sains dan agama dari gangguan skeptisisme.Dengan menggunakan cara tersebut kant membuat ilmu pengetahuan lebuh berkembang dan imbang antara akal ddan pengalaman indrawi. Dan ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan filsafat di kemudian hari.

D. Positivisme
Sementara itu muncullah sebuah aliran di Prancis yang disebut Positivisme yang di tokohi oleh August comte. Filsafat comte anti-metafisis, ia hanya menerima fakta yanng di temukan secara positif-ilmiah, dan menghindari semua yang membahas dan mengatasi bidang ilmu yang positiv.
‘savoir pour prevoir’ (mengetahui supaya siap untuk bertindak), adalah semboyang comte yang terkenal yang artinya adalah manusia harus menyelidiki gejala segala sesuatu dan hubungan antar gejala supaya dapat diramalkan apa yang akan terjadi.
Adapun menurut comte akal budi memiliki 3 tingkatan pada tiap jalan hidup manusia. Tingkat pertama adalah tingkat teologi, yang menerangkan segala sesuatu dangan pengaruh dan sebab-sebab yang melebihi kodrat; tingkat kedua adalah tingkat metafisika yang hendak menerangkan segala sesuatu melalui abtraksi;dan tingkatan tertinggi adalah tingkatan positif yang hanya menerangkan yang sungguh-sungguh serta sebab-akibat yang sudah tertentukan.[4]
Filsafat comte di sebut juga empirisme-kritis, bahwa pengamatan dengan teori berjalan dengan seiring. Tidak mungkin pengamatan di lakukan tanpa melakukan penafsiran atas dasar sebuah teori, dan pengamatan tidak boleh ‘terisolasi’ oleh teori lain. Dengan kata lain antar teori harus belence.
Tokoh-tokoh nya: August comte (1798-1857), H Teine (1828-1893), Emile Durkehim (1858-1971), Jhon Stuart Mill (1806-1873)

E. Aliran filsafat dewasa kini
Seperti yang kita bahas sebelumnya bahwa Setiap paham yang lahir adalah merupakan reson, kritik, reaksi terhadap paham sebelumnya. Maka bebrapaaliran di bawah ini adalah reaksi dari aliran-aliran besar di atas.
1. Materialisme

Pada abad ke-19 pertengahan, aliran Materialisme tumbuh subur di Barat. Faktir yang menyebabkannya adalah bahwa orang merasa dengan faham Materialisme mempunyai harapan-harapan yang besar atas hasil-hasil ilmu pengetahuan alam. 
Selain itu, faham Materialisme ini praktis tidak memerlukan dalil-dalil yang muluk-muluk dan abstrak, juga teorinya jelas berpegang pada kenyataan kenyataan yang jelas dan mudah dimengerti.Kemajuan aliran ini mendapat tantangan yang keras dan hebat dari kaum agama dimana-mana. Hal ini disebabkan bahwa faham Materialisme ini pada abad ke-19 tidak mengakui adanya Tuhan (atheis) yang sudah diyakini mengatur budi masyarakat.

2. Prgmatisme

Dalam hal ini penganut pragmatisme hanya mengerti kata ‘praktis’, persesuaian antara objeknya tidak mungkin di sesuaikan maka yang di fikirkan adalah ‘gunanya’ (yunani: pragma-guna) untuk mempengaruhi perubahan dunia. 
Bagi Dewey manusiabergerak kesungguhan yang selalu berubah-ubah. Jika ia menghadapi sebuah kesulitan maka ia akan berfikir untuk menyelesaikannya. Maka berfikir tidak lain adalah alat dari pada bertindak. Kebenaran itu di ukur dari berhasil atau tidakmempengaruhi kesungguhan. Filsafat Jhon Dewey banyak pengaruhnya dalam dunia pendidikan.

3. Eksistensialisme

Tak ada aliran yang menjadi pembahasan yang lebih panjang hingga masakini melebihi pembahasan tentang eksistensialisme. Karna di dalamnya terkandung ajaran-ajaran yang sangat berbeda.
Sifat-sifat eksistensialist :
a.       Orang yang menyuguhkan dirinya (existere) dalam kesungghan yang tertentu.
b.      Orang harus berhubungan dengan dunia.
c.       Orang merupakan kesatuan sebelun berpisah antara badan dan jiwa.
d.      Orang berhubungan dengan ada.[5]
Aliran ini menjadi mode filsafat di pertengahan abad 20, dan mendapat reaksi dari aliran strukturalisme, jika aliran ini memiliki sifat individualis namun strukturalis lebi mengedepankan ‘keterkuungan manusia’ dalam menjalani kehidupannya.

BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
 Setiap aliran yang terlahir adalah merupakan respon dari aliran yang sebelumnya, dari beberapa aliran fundamental di atas akan terlahir kembali aliran-aliran perespon nya, dan itu tidak akan berhenti terus bertransisi selama manusia masih menggunakan fikiran nya untuk berfikir.
Setiap ajaran memang baik bila di jalani semaksimal mungkin namun akan menjadi sebuah ke-ekstriman tersendiri jika itu menjadi sebuah aliran yang fanatik dan menafi’kan semua ajaran yang selainnya.
Demi kelancaran beberapa aliran maka terjadilah pluralis realita yang mengharuskan kita untuk saling menghormati dan juga menjudge aliran lain tanpa harus mengikuti aliran tersebut.


















[1] Pembimbing ke alam filsfat,poedjawidjadna,1997.h101
[2] ‘filsafat ilmu’ Drs. rizal muntsyr M.Hum. h 79
[3]‘ Sekilas pandang tentang aliran filsafat modern’ Dra.erika ravida. h 1
[4] Pembimbing ke alam filsfat,poedjawidjadna,1997.h120

[5] Ibid h 142