PENGANTAR
ILMU HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum dapat dilihat dari
2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum
dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
- Hukum berasal dari bahasa Arab dan
bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa
Indonesia menjadi hukum.
- Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti
tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan
istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan
Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
- Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang
yang diberi perintah.
- Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah.
Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan
keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat
disimpulkan hukum :
- Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan
(yang berisi norma).
Sedangkan
menurut para ahli :
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam
masyarakat yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata /
keadilan dan kedamaian.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat
oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat
sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
- M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum
adalah semua aturan / norma yang harus ditaati dalam tingkah
laku,tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti
kerugian jika melangggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri/
harta (umpama orang akan hilang kemerdekaannya,didenda,dsb).
Kesimpulan hukum dari para ahli dari 4 unsur :
- Hukum
bersifat memaksa dan ditaati.
- Peraturan
dibuat dari yang berwenang.
- Hukum
memerintahkan dan melarang.
- Mengatur tata
tertib masyarakat.
Hukum
adalah : Peraturan atau norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati
oleh manusia. Norma hukum diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan
manusia dalam masyarakat dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian
sosial. Pelaksanaan hukum dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang
melanggarnya). Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti
Rugi, Sosial, Penjara.
KETAATAN PADA HUKUM.
Utrecht
mengatakan bahwa pada umumnya orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :
- Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebaga hukum.
- Supaya ada rasa ketentraman.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.
Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :
A. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab
hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari
keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum
Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
- Terlepas dari kehendak manusia,
atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
- Berlaku tidak mengenal batas
waktu, artinya berlaku kapan saja.
- Bersifat universal artinya berlaku
bagi semua orang.
- Berlaku di semua tempat atau
berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
- Bersifat jelas bagi manusia.
Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :
1. Ajaran hukum
alam Aristoteles.
Aristoteles
menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena
penetapan penguasa negara dan Hukum yang
tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam
yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku
untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.
2. Ajaran hukum
alam Thomas Aquino
Thomas
Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan
rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau
landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum
lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum
tersebut.
3. Ajaran hukum
alam Hugo de Groot ( Grotius)
Hugo
de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat
adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal
manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami
apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak
jujur.
B. Mazhab Sejarah
Mazhab
sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini
merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang
berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala
bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap
hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
C. Teori Theokrasi
Teori
ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.Dasar kekuatan hukum dari teori
ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.
D. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada
zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “
akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran
Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya
itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
E. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan
alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
- Hukum adalah kehendak negara.
- Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
F. Teori kedaulatan hukum
Teori ini merupakan penentang
teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
- Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada
sebagian besar anggota masyarakat.
- Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar
anggota masyarakat.
- Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota
masyarakat.
Kodifikasi dan Perkembangan hukum
Pengertian
Kodifikasi hukum adalah : pembukuan
hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan
kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan
suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran Hukum
Sebagai
akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum
sebagai berikut :
Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran
ini timbul pada tahun 1840, karena
Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme
berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar
Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Menurut
paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh
didalam masyarakat dan diciptakan oleh
masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah
merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang
merupakan adat istiadat.
Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu
:
- Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa
hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang
secara sosiologis.
- Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat
bahwa hukum bebas adalah hukum alam.
Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran
ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas
bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding
mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan
perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak
menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai
cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan
melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.
Menurut aliran
Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara :
a.
Karena Wetgeving ( pembentukan
Undang-Undang )
b.
Karena administrasi ( tata usaha
negara )
c.
Karena peradilan rechtsspraak atau
peradilan
d.
Karena kebiasaan/ tradisi yang
sudah mengikat masyarakat.
e.
Karena ilmu ( wetenschap)
Aliran Legisme
Aliran
berpendapat bahwa :
- Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
- Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran
Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding.
Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang-
Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara
, hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
- Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang
sebenarnya.
- Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
-
Apabila UU menyebutnya, maka
perkara diadili menurut Undang-Undang.
-
Apabila UU kurang jelas, ia
mengadakan penafsiran.
- Apabila ada ruangan-ruangan
kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a
contrario.
- Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat
yang berlaku.
Cara Penafsiran Hukum
·
Subyektif : Apabila
ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.
·
Obyektif : 1. Penafsiran
lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang
dan sesuai dengan adat bahasa
sehari-hari.
2. Penafsiran Luas dan Sempit.
Penafsiran
secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang
seluas-luasnya.
Penafsiran
sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat
dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik :
Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti
dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan
hasil karya para ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau
peradilan yang hanya
mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus
tertentu.
Metode Penafsiran
·
Penafsiran gramatikal /
tata bahasa :
Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.
·
Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang
bersangkutan .
·
Penafsiran Sistematis :
Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu
dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada
perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu
perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.
·
Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat
agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum
berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·
Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat
Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.
·
Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama
dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum
asing dan hukum kolonial.
Bentuk konstruksi Hukum
Bentuk
konstruksi hukum ada 3 yaitu : Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a
Contrario.
Penafsiran
daripada peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai
dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat
dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.
- Penghalusan Hukum ( Rechtsvertjining )
Memperlakukan
hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.
Pengungkapan
secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas
pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan
soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini
mempersempit perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian
hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber
Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam
Sumber Hukum :
- Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber
hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor pembentukan hukum
Sumber
hukum formil : Tempat/ sumber dimana
suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan
menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
- Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis,
Filosofis, Dan Formil.
* Historis :
Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis :
Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis :
1. Sumber isi hukum ada 3
pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut Pandangan
Kodrat, Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan
Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
Hukum
terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang
langsung atas pengakuan Undang –Undang Abnormal
: Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
Undang-Undang
Undang
–undang adalah : Suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
Undang
undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari
Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem
lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan
mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh
pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak
mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.Undang- Undang dalam arti Formil dan
Materil :Dalam arti Formil :
Keputusan
penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya.
Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan
yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.
Dalam arti
Materil :
·
Penetapan yang diikuti
penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
·
Semua peraturan perundangan
bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
·
Keputusan penguasa yang
dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan
adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim,
normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang
mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang
selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat
beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat
tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan
oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena
orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata
kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang
tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya
hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu
:
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan
bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
1.
Bahwa hukum kebiasaan mempunyai
kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh
karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
2.
Tidak menjamin kepastian hukum dan
sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka
ragam.
Persamaan
Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v
Kedua-duanya merupakan
penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
v
Kedua-duanya perumusan
kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan
Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v
Undang –Undang keputusan
pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan
merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
v
Undang-Undang lebih
menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai
pelengkap.
KESIMPULAN
1. Dapat
disimpulkan hukum adalah :
v
Pengertian Hukum bertalian
erat dengan keadilan.
v
Pengertian Hukum bertalian
erat dengan kewibawaan.
v
Pengertian Hukum bertalian
erat dengan ketataan
v
Pengertian Hukum bertalian
erat dengan peraturan (berisi norma)
2. Orang
mentaati Hukum ada beberapa sebab yaitu
:
v
Orang merasakan bahwa
peraturan-peraturan itu sebagai hukum.
v
Supaya ada rasa
ketentraman.
v
Karena masyarakat
menghendakinya.
v
Karena adanya paksaan /
sangsi sosial
3. Kekuatan
suatu Undang- Undang dipengaruhi oleh beberapa hal :
v
Undang-Undang yang lebih
rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang yang lebih
tinggi.
v
Undang- Undang yang lebih
tinggi derajatnya dapat membatalkan Undang- Undang yang derajatnya lebih
rendah.
v
Dalam Undang- Undang yang
sama derajatnya serta sama persoalan yang diaturnya berlaku asas bahwa Undang-
Undang yang baru menekan / membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
v
Undang-Undang yang mengikat
hal-hal yang akan datang.