Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya
disingkat UU PTPK) merupakan inti delik (bestanddeel delict) yang harus
dibuktikan untuk menyatakan perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu,
penjelasan UU PTPK memberikan pengertian bahwa unsur melawan hukum dalam pasal
2 UU PTPK meliputi pengertian formal dan materiil.
Pengertian
melawan hukum formal dan materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 UU
Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Keputusan Nomor 003/PUU-4/2006. MK berpendapat
kalimat pertama dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU PTPK tersebut merupakan hal
yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil,
yang dimuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
MK
berpendapat melawan hukum materiil bertentangan dengan asas legalitas (pasal 1
ayat 1 KUHP). Dinyatakan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan
dengan undang-undang (wettelijk straftbepaling).
Dalam
praktik, untuk menyatakan perbuatan melawan hukum, digunakan parameter yang
bertentangan dengan perundang-undangan. Seseorang dipidana karena melanggar
peraturan pemerintah, keputusan/peraturan presiden, dan surat edaran. Padahal,
semua aturan itu tidak mencantumkan sanksi pidana. Hanya undang-undang dan
peraturan daerah yang mencantumkan sanksi pidana.
Pelanggaran
terhadap Keputusan Presiden/Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah tidak dapat dinyatakan melawan hukum.
Tetapi, yang mungkin terjadi adalah penyalahgunaan wewenang.
Peraturan presiden, keputusan menteri, dan
keputusan direksi (disebut kewenangan atribusi) merupakan sumber lahirnya
wewenang. Karena itu, untuk mengukur penyalahgunaan wewenang, seseorang harus
tahu tujuan diberikannya wewenang tersebut (specialiteit beginselen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar